SELAMAT DATANG DI LTN NU (Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama) KABUPATEN PRINGSEWU

Jumat, 09 November 2012

Mutiara Hikmah Qurban



Oleh : M. Mustanir, S.Pd.

Pembaca yang budiman, ada beberapa hikmah di balik ibadah qurban. Berikut ini beberapa hikmah yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.
Sabda Nabi Saw “Barang siapa yang lapang rezekinya, namun ia tidak mau berkurban hendaklah ia mati sesukanya (Yahudi atau Nasrani).” Sabda Nabi Saw : “Barang siapa yang lapang rezekinya, namun ia tidak berkurban, maka sungguh janganlah ia medekat ke mushalla kami.”

Dari Ali ra.: “Barang siapa keluar dari rumahnya untuk membeli binatang kurban, maka dalam setiap langkah kakinya ia mendapatkan sepuluh kebajikan, diangkat sepuluh derajat. Ketka ia berbicara saat membeli, maka setiap kata-katanya bernilai tasbih. Ketika ia menyerahkan uang sebagai pembayarannya, maka setiap satu dirham, ia mendapatkan tujuh ratus kebajikan. Ketika ia menjatuhkan binatang sembelihannya (jegal) ketanah untuk disembelih, maka setiap makhluk dari tanah yang ditempati menyembelih itu hingga lapis bumi ketujuh, memohonkan ampun baginya, hingga hari kiamat. Dan ketika dagingnya dibagi-bagikan, maka setiap potong suapan, bagaikan memerdekakan budak dari putera Ismail as. “(Jawahir Zadah).
            Diriwayatkan dari Nabi saw., bahwa beliau pernah bersabda kepada Aisyah: “ Wahai Aisyah, persembahkanlah penyembelihan hewan kurban karena Allah SWT. Dan bersaksilah dengannya. Karena tetesan darah pertama yang jatuh ketanah, memohonkan ampun kepada Allah untukmu, atas segala dosa-dosamu yang telah lewat.” Aisyah berkata : “Apakah yang demikian itu khusus bagi kita, atau bagi Ummul Mukminin secara umum?”Beliau bersabda :”Bahkan bagi kita dan orang-orang yang beriman secara umum. ”Diriwayatkan dari Wahhab bin Munabbih, ia berkata, sesungguhnya Nabi Daud as. Pernah berkata : “Wahai Tuhanku, apakah pahala orang yang berkurban dari umat Muhammad?”
            Allah berfirman : “Pahalanya, ialah setiap helai rambut yang terdapat pada jasad binatang sembelihan itu, ia mendapatkan sepuluh kebajikan dan diampuni sepuluh keburukanya dan diangkat sepuluh derajatnya. Dan dari setiap helai rambut binatang kurban itu, ia mendapatkan rumah yang megah di surga, seorang bidadari yang bermata jeli, kendaraan bersayap, sekali melaju sejauh pandangan matanya. Ia merupakan kendaraan penduduk surga yang terbang membawa mereka kemana yang mereka suka. Asal engkau tahu, wahai Daud, binatang kurban itu, merupakan anugerah yang menghilangkan musibah besar pada hari kiamat. “(Zahratu Riyadh).
Firman Allah : “(ingatlah) hari (ketika) kami mengumpulkan orang-orang yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai perutusan yang terhormat.” (QS. Maryam.85). Yakni, dengan mengendarai kendaraan. Oleh sebab itu Nabi Saw. bersabda: “Perbesarlah hewan penyembelihan kurban kamu, kurban kamu itu akan menjadi kendaraan bagimu saat melintasi jembatan (shirath).”
Diriwayatkan dari Nabi Saw., beliau bersabda: “ Barang siapa yang berkurban, maka apabila ia bangkit dari kuburnya, ia melihat hewan kurbanya itu telah berada diatas kuburnya. Dan ternyata hewan kurban itu, berambut emas, bermata yaqut dari surga, bertanduk emas. Orang itu bertanya: “Siapa engkau ini, aku belum pernah melihat binatang yang sebagus engkau?” Dia menjawab :Aku adalah kurban yang engkau persembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, ketika kamu masih di dunia.” Selanjutnya ia berkata : “Naiklah kamu diatas punggungku.”Maka orang itu naik diatas punggungnya. Lalu ia membawanya pergi antara langit dan bumi, hingga dibawah Arasy.”(Rajabiyah). 
Sabda Nabi Saw :Barang siapa yag shalat, sepert shalat kami, beribadah seperti ibadah kami, maka dia termasuk dalam golonganku. Dan barang siapa yang tidak shalat seperti shalat yang kami lakukan dan tidak pula berkurban, maka dia bukan termasuk golonganku, jika dia orang kaya.”
Nabi Saw bersabda : “Umatku yang pilihan (sebaik-baik umatku), adalah mereka yang berkurban, dan seburuk-buruk umatku adalah yang tidak berkurban.”
Nabi Saw bersabda : “ Ketahuilah, sesungguhnya berkurban itu merupakan amal keselamatan yang akan menyelamatkan pemiliknya dari keburukan dunia akhirat.”
Udh-hiyah itu wajib atas setiap muslim yang mukmin lagi kaya, yaitu orang yang memilki harta yang telah mencapai senishab. Yaitu, dua ratus dirham atau senilai dengan itu, yang melebihi kebutuhan pokoknya. Dalam hal ini, tidak terhitung yang bersifat produktif dan tidak pula hail (putaran setahun), seperti zakat. Karena zakat (perniagaan) harus memperhitungkan haul.
Dan barang siapa yang fakir, namun pada hari pelaksanaan kurban dia mempunyai uang yang cukup untuk berkurban, melebihi kebutuhan pokoknya maka ia wajib berkurban. Sebalikya, orang kaya yang pada hari pelaksanaan kurban dia jatuh bangkrut, maka gugurlah kewajiban berkurban baginya. Demikian sebagaimana disebutkan di dalam kitab-kitab fikih.Wallahu a’lam bissowab
Disarikan dari kitab Dzurratun Nasihin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar