Oleh : M. Mustanir, S.Pd.
Pembaca yang budiman, ada beberapa hikmah di balik ibadah
qurban. Berikut ini beberapa hikmah yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.
Sabda Nabi Saw “Barang
siapa yang lapang rezekinya, namun ia tidak mau berkurban hendaklah ia mati
sesukanya (Yahudi atau Nasrani).” Sabda Nabi Saw : “Barang siapa yang lapang
rezekinya, namun ia tidak berkurban, maka sungguh janganlah ia medekat ke
mushalla kami.”
Dari Ali ra.: “Barang siapa
keluar dari rumahnya untuk membeli binatang kurban, maka dalam setiap langkah
kakinya ia mendapatkan sepuluh kebajikan, diangkat sepuluh derajat. Ketka ia
berbicara saat membeli, maka setiap kata-katanya bernilai tasbih. Ketika ia
menyerahkan uang sebagai pembayarannya, maka setiap satu dirham, ia mendapatkan
tujuh ratus kebajikan. Ketika ia menjatuhkan binatang sembelihannya (jegal)
ketanah untuk disembelih, maka setiap makhluk dari tanah yang ditempati
menyembelih itu hingga lapis bumi ketujuh, memohonkan ampun baginya, hingga
hari kiamat. Dan ketika dagingnya dibagi-bagikan, maka setiap potong suapan,
bagaikan memerdekakan budak dari putera Ismail as. “(Jawahir Zadah).
Diriwayatkan
dari Nabi saw., bahwa beliau pernah bersabda kepada Aisyah: “ Wahai Aisyah,
persembahkanlah penyembelihan hewan kurban karena Allah SWT. Dan bersaksilah
dengannya. Karena tetesan darah pertama yang jatuh ketanah, memohonkan ampun
kepada Allah untukmu, atas segala dosa-dosamu yang telah lewat.” Aisyah berkata
: “Apakah yang demikian itu khusus bagi kita, atau bagi Ummul Mukminin secara
umum?”Beliau bersabda :”Bahkan bagi kita dan orang-orang yang beriman secara
umum. ”Diriwayatkan dari Wahhab bin Munabbih, ia berkata, sesungguhnya Nabi
Daud as. Pernah berkata : “Wahai Tuhanku, apakah pahala orang yang berkurban
dari umat Muhammad?”
Allah
berfirman : “Pahalanya, ialah setiap helai rambut yang terdapat pada jasad
binatang sembelihan itu, ia mendapatkan sepuluh kebajikan dan diampuni sepuluh
keburukanya dan diangkat sepuluh derajatnya. Dan dari setiap helai rambut
binatang kurban itu, ia mendapatkan rumah yang megah di surga, seorang bidadari
yang bermata jeli, kendaraan bersayap, sekali melaju sejauh pandangan matanya.
Ia merupakan kendaraan penduduk surga yang terbang membawa mereka kemana yang
mereka suka. Asal engkau tahu, wahai Daud, binatang kurban itu, merupakan anugerah
yang menghilangkan musibah besar pada hari kiamat. “(Zahratu Riyadh).
Firman Allah : “(ingatlah) hari (ketika) kami mengumpulkan
orang-orang yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai perutusan yang
terhormat.” (QS. Maryam.85). Yakni, dengan mengendarai kendaraan. Oleh sebab
itu Nabi Saw. bersabda: “Perbesarlah hewan penyembelihan kurban kamu, kurban
kamu itu akan menjadi kendaraan bagimu saat melintasi jembatan (shirath).”
Diriwayatkan dari Nabi
Saw., beliau bersabda: “ Barang siapa yang berkurban, maka apabila ia bangkit
dari kuburnya, ia melihat hewan kurbanya itu telah berada diatas kuburnya. Dan
ternyata hewan kurban itu, berambut emas, bermata yaqut dari surga, bertanduk
emas. Orang itu bertanya: “Siapa engkau ini, aku belum pernah melihat binatang
yang sebagus engkau?” Dia menjawab :Aku adalah kurban yang engkau persembahkan
untuk mendekatkan diri kepada Allah, ketika kamu masih di dunia.” Selanjutnya
ia berkata : “Naiklah kamu diatas punggungku.”Maka orang itu naik diatas
punggungnya. Lalu ia membawanya pergi antara langit dan bumi, hingga dibawah
Arasy.”(Rajabiyah).
Sabda Nabi Saw :Barang
siapa yag shalat, sepert shalat kami, beribadah seperti ibadah kami, maka dia
termasuk dalam golonganku. Dan barang siapa yang tidak shalat seperti shalat
yang kami lakukan dan tidak pula berkurban, maka dia bukan termasuk golonganku,
jika dia orang kaya.”
Nabi Saw bersabda : “Umatku
yang pilihan (sebaik-baik umatku), adalah mereka yang berkurban, dan seburuk-buruk
umatku adalah yang tidak berkurban.”
Nabi Saw bersabda : “
Ketahuilah, sesungguhnya berkurban itu merupakan amal keselamatan yang akan
menyelamatkan pemiliknya dari keburukan dunia akhirat.”
Udh-hiyah itu
wajib atas setiap muslim yang mukmin lagi kaya, yaitu orang yang memilki harta
yang telah mencapai senishab. Yaitu, dua ratus dirham atau senilai dengan
itu, yang melebihi kebutuhan pokoknya. Dalam hal ini, tidak terhitung yang
bersifat produktif dan tidak pula hail (putaran setahun), seperti zakat. Karena
zakat (perniagaan) harus memperhitungkan haul.
Dan barang siapa yang
fakir, namun pada hari pelaksanaan kurban dia mempunyai uang yang cukup untuk
berkurban, melebihi kebutuhan pokoknya maka ia wajib berkurban. Sebalikya,
orang kaya yang pada hari pelaksanaan kurban dia jatuh bangkrut, maka gugurlah
kewajiban berkurban baginya. Demikian sebagaimana disebutkan di dalam kitab-kitab
fikih.Wallahu a’lam bissowab
Disarikan dari kitab
Dzurratun Nasihin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar