Oleh: Ust. Munawir
Sekretaris LBM NU PWNU Lampung
Perkelahian, pengroyokan, pengrusakan hak orang lain yang di
kemas dalam bentuk amuk masa, demonstrasi, unjuk rasa seringkali terjadi di negeri yang mayoritas
umat islam ini. Kejadian semacam ini terjadi dipicu oleh banyak hal, seperti
menuntut hak, curanmor, balas dendam,
dan lain-lain. Dan dari tindakan tersebut akan berdampak negatif, baik
yang bersifat materi atau jiwa, sehingga
tidak sedikit yang menjadi korban, baik korban luka-luka bahkan sampai
pada kematian.
Pertanyaan :
Sebatasmana batasan penuntutan hak yang di perbolehkan dalam
Islam?
1.Hak orang yang teraniaya
Ajaran
Islam sangat menjunjung tinggi atas hak asasi manusia, terutama haknya orang
teraniaya, untuk itu ajaran Islam tidak melarang seseorang untuk menuntut
haknya kepada pihak yang merugikan, baik penuntutan tersebut dilakukan sendiri
atau secara kelompok (dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa).
Dalam
Tafsir Showi juz 4 halaman 47, di jelaskan tentang hukum menuntut hak, sebagai
berikut:"Orang yang teraniaya boleh menuntut haknya kepada orang yang
menganiaya, dengan syarat tidak melebihi haknya (sesuai dengan aturan syara')"
DR.Wabah
Az-zuhaili dalam kitab Fiqh Islam Wa Adilatuhu, juz 4 hal 29, menjelaskan
tentang batasan yang di perbolehkan dalam penuntutan hak, sebagai
berikut:"Menuntut hak diperbolehkan (dibenarkan) secara syara', dengan syarat
tidak bertentanagn dengan tuntunan agama, sehingga dalam pelaksanaanya tidak
berakibat pada sebuah kerusakan atau hilangnya nyawa, baik kerusakan tersebut disengaja atau tidak,
baik di lakukan sendiri atau secara kelompok".
Dalam kitab
Dalailul Falahin, juz 1 halaman 465, di jelaskan, bahwa: "Batasan yang di
perbolehkan dalam menyampaikan aspirasi (tuntutan) adalah menyampaikan tuntutan
yang tidak berlebihan dari haknya, sehingga tidak sampai berakibat pada
jatuhnya korban jiwa, luka-luka, merusak harta benda atau lainnya".
Syekh
Sulaiman bin Umar al-Jamal dalam kitab Hasiyah al-jamal ala Syarhi Minhajuttullab,
juz 5 hal 408, menjelaskan tentang aturan tata cara menuntut hak, sebagai
berikut:"Bagi orang yang teraniaya, atau mempunyai hak atas orang lain
(seperti hutang piutang) boleh menuntut haknya dengan cara melaporkan kepada
pihak penegak hukum, agar haknya bisa terpenuhi".
2.Hak orang terjaga (ma'shum)
Selain
ajaran Islam memperbolehkan seseorang untuk menuntut haknya, Islam juga sangat
melindungi hak seseorang, Rasulullah SAW bersabda:"(menjaga) hak asasi
manusia lebih agung di sisi Allah di bandingkan dengan kemuliaan ka'bah".
Selain hadist tersebut diatas, Rasulullah SAW
berpesan dalam haji wada', beliau bersabda:"Ketahuilah sesungguhnya
darah, harta, harga diri kalian semua atas kamu semua adalah mulia (wajib untuk
dijaga), seperti mulianya hari ini, bulan ini (hari arafah, bulan
dzulhijjah)"(HR.Bukhori Muslim)
Dalam kitab
al_Wafi Syarah Jawahiruttauhit, halaman 117, dijelaskan bahwa hak seseorang
yang di jaga (dilindungi) dalam tatanan agama agar bisa terwujudnya rasa aman
dan kemaslahatan manusia ada enam, yaitu:
a. Hak Dini (agama), seperti di perbolehkan memerangi orang
kafir atau orang murtad.
b. Hak Nafsi (badan), seperti diberlakukannya hukum qishas
atau ta'zir (hukuman penjara) bagi kasus pembunuhan atau melukai orang lain.
c. Hak Mali (harta), seperti di berlakukanya hukum had
berupa potong tangan atau ta'zir (hukuman penjara) bagi kasus pencurian,
penipuan, perampasan, perampokan.
d.Hak Nasab (keturunan), seperti diberlakukanya hukum had
cambuk, qishas atau ta'zir (hukuman penjara) bagi pelaku pemerkosaan
(perzinaan) atau tindakan asusila.
e. Hak Akal, seperti diberlakukan hukuman had cambuk atau
ta'zir (hukuman penjara) bagi pengkonsumsi obat obat terlarang dan minuman
keras.
f. Hak Irdli (harga diri), seperti di berlakukan hukum had
atau atau ta'zir (hukuman penjara) bagi pelaku penipuan, menuduh, menfitnah,
sumpah bohong, dan adu domba.
Dari kedua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1. Unjuk rasa, demonstrasi dan yang sejenisnya, jika dalam
pelaksanaanya tidak bertentangan dengan tatanan agama maka hal tersebut di
perbolehkan oleh syara'.
2. Unjuk rasa, demonstrasi dan yang sejenisnya jika dalam
pelaksanaanya bertentangan dengan tatanan agama, seperti pengrusakan milik
orang lain, merusak fasilitas umum (milik pemerintah) membakar harta benda dan
lain-lain, maka hal tersebut termasuk perbuatan maksiat. Seperti yang di
jelaskan dalam kitab al-Hadiqah al-Nadiyah, halaman 507:"Tergolong
perbuatan maksiat yang di lakukan oleh kaki dan
tangan adalah merusak harta milik orang muslim, kafir dzimi atau
musta'man".
3. Unjuk rasa, demonstrasi dan yang sejenis jika dalam
pelaksanaanya bertentangan dengan tatanan agama, seperti mengakibatkan korban
jiwa, atau luka-luka maka tergolong perbuatan yang di haramkan, karena
bertentangan dengan nash Al-Qur'an, surat al-Isra':33, dan surat an-Nisa':93.
Demikian
sedikit penjelasan kami yang bisa saya sampaikan, semoga bisa bemanfaat bagi
kita semua.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar