Oleh: Munawir
Sekretaris LBM NU Provinsi Lampung
Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum merokok, karena tidak ada Nas baik Al-Qur’an atau Al-Hadist yang
menjelaskan tentang merokok, apakah diharamkan atau dihalalkan. Oleh karena itu
ulama memberi suatu penjelasan, bahwa jika ada suatu perbuatan yang tidak ada
ketentuan Nas yang jelas tentang hukumnya, maka perkara tersebut termasuk
golongan perkara yang Mustabihat. Rasulullah SAW bersabda:” Halal itu jelas
dan harampun jelas, diantara keduanya (ada) hal hal yang tidak jelas yang
kebanyakan manusia tidak mengetahui”.(HR. Bukhori Muslim)
Berdasarkan hal tersebut maka merokok termasuk termasuk sebagian dari perkara yang Mustabihat, sehingga dalam menetapkan hukum merokok ada tiga pendapat dikalangan ulama.
- Ulama yang mengatakan HARAM secara mutlak
Diantara ulama
yang berpendapat merokok hukumnya haram secara mutlak adalah: Muhammad Hayat
As-Sauki, Husain Al-Mahla, Sayid Abdullah Bin Alwi Al-Hadad, dan beberapa
mayoritas ulama tasawuf.
- Ulama yang mengatakan HALAL secara mutlak
Diantara ulama
yang berpendapat merokok hukumnya halal secara mutlak adalah: Al-Imam As-Syahir
Muhammad Bin Ismail, Syeh Abdul Ghoni An-Nabalisi, Syeh Jamal Az-Ziyadi, Syeh
Maroghi Al-Hambali.
- Ulama yang mengatakan hukumnya dapat berubah menjadi lima (haram, makruh, wajib, mubah dan sunah) sesuai dengan situasi dan kondisi.
a.
Haram
Merokok hukumnya
haram jika orang yang merokok memiliki (mengandung) tujuan menghambur hamburkan
harta atau merokok tersebut berdampak kemadhorotan bagi orang yang merokok.
Sayid Umar al-basri dalam fatwanya memberi penjelasan sebagai berikut: Makan
(atau sejenisnya) hukumnya haram jika dari makanan tersebut bisa memabukan atau
menyebabkan kemadhorotan pada akal dan badan. Sehingga sesuatu perkara jika digunakan (dipakai) tidak ada manfaat
sama sekali maka menggunakan perkara tersebut hukumnya haram, karena termasuk
menghambur hamburkan harta.
b.
Makruh
Merokok hukumnya
makruh jika orang yang merokok tidak
memiliki tujuan apa apa dan juga tidak berdampak negative pada orang yang
merokok. Hal ini di karenakan merokok termasuk hal yang masih dikhilafi ulama
yang menyebabkan keraguan, sedangkan melakukan perkara yang masih diragukan
halal dan haramnya adalah makruh. Rasulallah SAW bersabda:” Tinggalkanlah hal
yang masih meragukan sampai perkara tersebut jelas”. (HR. Imam Nasai)
c.
Wajib,
Merokok hukumnya
wajib jika orang yang merokok mempunyai penyakit/bahaya pada dirinya yang tidak
bisa sembuh/hilang kecuali dengan merokok. Allah SWT berfirman:” Janganlah
kamu membunuh diri kamu sendiri….”. Rasulallah SAW bersabda:” Berbuat
madhorot kepada diri sendiri itu tidak boleh, demikian pula berbuat madhorot
kepada orang lain”.
d.
Sunah
Merokok hukumnya
sunah jika orang yang merokok mempunyai penyakit/bahaya pada dirinya tetapi
masih ada obat lain selain merokok. Di hukumi sunah karena berobat hukumnya
sunah. Rasulallah SAW bersabda:” Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit
dan obatnya, dan Allah SWT menjadikan pada setiap sesuatu (ada) penyakit dan (adapula) obatnya, maka
berobatlah kamu, dan jangan berobat dengan perkara yang diharamkan (kecuali
terpaksa)”. (HR. Abu daud)
e.
Mubah
Merokok hukumnya
mubah jika orang yang merokok tersebut dalam kondisi / keadaan makruh, sunah,
dan wajib.
Demikian sedikit penjelasan tentang
hukum merokok, semoga bisa bermanfaat. Wallahu A’lam Bis Shaowab
(Referensi :
Sab’atul Kutub Mufidah Lissyeh ‘Alwi Bin Ahmad As-Saqowi)
ingat...merokok merugikan kesehatan anda,
BalasHapustidak merokok sama dengan mengurangi pendapatan negara...so!..gitu ja ko' repot!